Polri: Praperadilan Novel Bukan Soal Menang Kalah

Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso, mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan bukan soal kalah atau menang. Bagi Buwas, praperadilan ini termasuk proses hukum yang ada di Indonesia.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Bukan soal menang atau kalah. Sesuai aturan dan perundang-undangan," ujar Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2015.
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan


Karena itu, jendral bintang tiga ini mengatakan, tidak keberatan dengan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.


"Ya nanti dibuktikan saja dalam proses praperadilan. Kita berpijak pada aturan, kita berpijak pada KUHAP," kata Buwas.


Mantan Kapolda Gorontalo itu memastikan bahwa seluruh persiapan sudah dilakukan dengan matang untuk menghadapi sidang praperadilan Novel Baswedan.


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali menyebut penangkapan Badan Reserse Kriminal Polri atas dia beberapa pekan lalu tidak sah, lantaran tidak sesuai prosedur dan surat perintah yang kedaluwarsa. Selain itu, Novel mengaku tidak datang dua kali saat hendak diperiksa karena ada tugas lain di KPK.


Selain itu, kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mempermasalahkan mengenai tanggal di surat perintah penangkapan Novel dengan nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015. Menurut Julius, surat itu hanya berlaku satu hari sejak diterbitkan.


"Dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.


Maka surat perintah penahanan tersebut hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015 dan oleh karenanya penangkapan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," lanjut Julius. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya