Pengacara: Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali menyebut penangkapan Badan Reserse Kriminal Polri atas dia beberapa pekan lalu tidak sah, lantaran tidak sesuai prosedur dan surat perintah yang kedaluwarsa. Selain itu, Novel mengaku tidak datang dua kali saat hendak diperiksa karena ada tugas lain di KPK.

"Bahwa panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan dilakukan pada 20 Februari 2015 namun Novel tidak dapat menghadiri panggilan tersebut dikarenakan tugasnya di KPK dan hal tersebut telah diberitahukan kepada penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015," kata salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2015.

Untuk panggilan kedua pada 26 Februari 2015, Julius menyebut Novel juga tidak dapat hadir dan telah dikonfirmasi ke Mabes Polri. Julius menyebut bahwa seharusnya penyidik mengikuti ketentuan Pasal 113 KUHAP dan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14 tahun 2012 dengan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka.

"Atau di tempat lain yang tidak melanggar kepatutan dan bukan justru melakukan penangkapan," ujar Julius.

Julius menambahkan, saat Novel ditangkap pada 1 Mei 2015, Novel membukakan pintu rumahnya sendiri dan mempersilakan penyidik masuk di ruang tamu. Namun nyatanya penyidik sampai mengikuti Novel di depan pintu kamar tanpa meminta izin.

Selain itu, Julius juga mempermasalahkan mengenai tanggal di surat perintah penangkapan Novel dengan nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015. Menurut Julius, surat itu hanya berlaku satu hari sejak diterbitkan.

"Dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Maka surat perintah penahanan tersebut hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015 dan oleh karenanya penangkapan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," kata Julius lagi. (ren)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016