Ini Mekanisme Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Warna-warni atribut kampanye
Sumber :
  • ANTARA/Irwansyah Putra

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengadakan sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Jumat, 29 Mei 2015. Salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015  tentang Pencalonan.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Adapun persyaratan pencalonan yang diatur adalah pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau parpol memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD.

Selain itu, pada pilkada serentak tahun ini juga diatur bahwa calon kepala daerah dari partai parpol harus memperoleh persetujuan pengurus parpol pusat.

"Ini pertama kalinya diatur," kata anggota KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta.

Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon, KPU menerima sesuai keputusan terakhir dari Menkumham tentang penetapan kepengurusan parpol. Sementara bagi parpol yang bersengketa atau penundaan putusan SK Menkumham, KPU menerima sesuai putusan pengadilan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan menteri tentang kepengurusan parpol.

Apabila dalam proses penyelesaian sengketa belum terdapat putusan tetap dan kepengurusan parpol melakukan islah, KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir menteri tentang penetapan kepengurusan parpol hasil kesepakatan damai.

Pada penyuluhan hari kedua ini, KPU menyampaikan tiga PKPU, yakni PKPU  Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat,  PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016