Rekapitulasi Suara Pilkada, dari TPS Langsung ke Kecamatan

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Komisi Pemilihan Umum kembali mengadakan sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Jumat 29 Mei 2015. Salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya, pilkada serentak tahun ini KPU menghapus tahapan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Dari TPS langsung ke kecamatan," kata anggota KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta.


Setelahnya, rekapitulasi disampaikan ke kabupaten/ kota, dan provinsi. Dijadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi pada 19-27 Desember. Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih pada 21-22 Desember untuk Bupati/Walikota, dan 22-33 Desember untuk Gubernur.


Sekedar diketahui, pada penyuluhan hari kedua ini, KPU menyampaikan tiga PKPU, yakni PKPU  Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat,  PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya