Pengguna Uang Palsu Tertangkap Gara-Gara Rujak

Uang palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Malang menangkap dua orang pengguna uang palsu ketika sedang bertransaksi. Dua orang tersangka yakni Edy Sutrisno (73 tahun) dan Supriadi (65 tahun). Pelaku tertangkap usai membeli rujak menggunakan uang palsu.

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan dari penjual rujak bernama Wati (47 tahun), warga Kecamatan Sumberpucung yang mengaku mendapat uang palsu dari pembayaran Edy.

Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung, AKP Nurohman, memaparkan Edy semula membeli beberapa bungkus rujak pada korban. Pria itu lantas membayar dengan uang pecahan Rp50 ribu.

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Malang

Setelah membayarkan uang palsu, dan menerima kembalian sebesar Rp29 ribu, Edy bergegas pergi dengan mobil Honda Terios warna putihnya.

“Korban curiga dengan uang pembayaran tersangka, uangnya halus, tidak kasar seperti uang yang asli,” ujar Nurohman, Kamis 28 Mei 2015.

Kecurigaan tersebut lalu disampaikan pada polisi yang kantornya bersebelahan dengan lokasi Wati berjualan. Saat itu pula polisi yang bertugas segera mengejar keberadaan Edy. Pengejaran itu berjalan cepat karena Wati mengetahui rumah Edy.

“Tersangka ditangkap di rumah,” katanya.

Dari kediaman tersangka, polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp50.000 sejumlah 64 lembar, dan dua ponsel yang kini dijadikan sebagai barang bukti. Total uang palsu Edy berjumlah Rp3,2 juta.

Nurohman memastikan uang milik Edy adalah palsu setelah ia memeriksakan pada petugas Bank Indonesia. Hasil pemeriksaan itu menyebut bahwa nomor seri uang palsu Edy tak terdaftar di Bank Indonesia.

Ciri-ciri yang lain lembaran uang kertas Edy licin, lalu gambar air dalam uang tersebut berada di tepi lembaran uang. Kondisi ini berbeda dengan lembaran uang asli, yang kasar saat diraba dan gambar airnya berada di bagian tengah.

Pelaku mengaku sempat membelanjakan uang palsu tersebut hingga Rp1 Juta. Di antaranya untuk membayar utang pembelian sepeda motor, membeli rokok, dan terakhir membeli rujak di warung Wati.

Dalam pemeriksaan polisi, Edy mengaku uang palsu tersebut didapat dari Supriyadi alias Pak Pri, warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Peran Pak Pri hanya sebagai perantara pembelian uang palsu Edy.

“Pengakuan tersangka bernisial S ini, uang palsu tersebut adalah titipan dari seorang warga Pasuruan berinisial BO,” tutur Nurohman.

Nilainya tiga kali uang asli


Pak Pri ini mengaku tak mendapatkan uang dari hasil pertukaran uang tersebut. Ia menawarkan jasa perantara gratis karena kenal dengan BO yang kini menjadi buron polisi.

Nurohman menambahkan Edy membeli uang palsu dengan perbandingan 1:3, atau dengan uang Rp1 juta, Edy mendapatkan uang palsu Rp3 juta dari BO. Edy mendapatkan uang palsu tersebut pada awal Mei. Saat itu ia mendapat uang palsu sekitar Rp4 juta dari BO.

Kini, polisi masih mengejar tersangka pembuat uang palsu tersebut. Sementara, dua pengedar uang palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Junto Pasal 26 tentang peredaran mata uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Marak jelang Ramadan

Masyarakat dihimbau untuk jeli dan waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang Ramadhan.

Alasannya, setiap tahun, peredaran uang palsu marak terungkap menjelang Ramadan. Tradisi masyarakat untuk memberikan uang saku berupa uang dalam kondisi pecahan yang baru diedarkan dari bank diduga menjadi kesempatan bagi pelaku penyebar uang palsu untuk menipu korban.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ni Nyoman Sri Evliandani meminta warga untuk waspada dengan uang palsu saat menukar uang menjelang Ramadhan.

“Telitilah uang baru, jika ada yang mencurigakan silakan diperiksa pada bank terdekat atau dilaporkan pada aparat,” kata Ni Nyoman. (ase)

Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo.

Aksi Sindikat Uang Palsu di Bali, Ajak Main Judi

Tak tanggung-tanggung nilai uang sampai miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016