Dirjen: Pajak Apartemen Mewah WNA Tak Dibedakan

Rupiah Buat Suram Sektor Properti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Tips Jadi Pemain Baru di Sektor Properti
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak yang berbeda bagi orang asing properti di Indonesia. Aturan yang memperbolehkan kepemilikan asing, khususnya untuk hunian apartermen, sedang digodok pemerintah.

Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan membuka peluang warga negara asing memiliki apartemen mewah di Indonesia.

Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun
"Pajaknya tidak dibedakan, tentu sama, cuma kami pastikan dengan Kementerian Agraria bahwa asing hanya boleh memiliki properti yang mewah, tidak boleh rumah sederhana dan rumah sangat sederhana," ujar Sigit di kantornya, Kamis 28 Mei 2015.

Dia mengaku usulan kebijakan asing bebas memiliki apartemen tersebut merupakan permintaan pengusaha properti. Pasar properti melambat, sehingga pengusaha ingin memperluas bisnisnya, menarik konsumen asing. "Itu juga permintaan pengusaha properti bagaimana agar asing bisa mulai beli," katanya. 

Menurutnya, dalam peraturan pemeritah sebelumnya, tidak membolehkan asing memiliki properti di Indonesia. Hal itu dinilai sudah tidak sesuai untuk diterapkan saat ini, karena memperlambat laju pertumbuhan bisnis properti di tengah perlambatan ekonomi saat ini. 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya