Gubernur Jateng Tolak Cek Ijazah PNS Satu Per Satu

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyambut baik instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada semua kepala daerah agar mengecek ijazah semua pegawai negeri sipil (PNS).

Kembangkan BUMDes, Menteri Eko Minta Saran Gubernur Ini

Namun, Ganjar menolak kalau pengecekan itu harus dilakukan satu per satu karena tak efektif dan efisien. Lagi pula, kebijakan seperti itu terkesan reaktif dan bersifat sesaat serta tampak dibesar-besarkan.

"Kalau saya enggak usah teriak-teriak. Kita ini seperti reaktif saja. Kita otomatis saja. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) suruh bergerak saja langsung," ujar Ganjar saat ditemui di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 28 Mei 2015.

Ganjar Curigai Aksi 9 Perempuan Rembang Cor Kaki di Istana

Menurut dia, sudah ada sistem dan mekanisme berjenjang untuk pemeriksaan seperti itu. Begitu juga pengecekan keaslian ijazah para PNS di pemerintahan daerah. "Kita hanya minta BKD bergerak cek saja. Tidak perlu ada pengecekan satu-satu. Buang-buang waktu kalau seperti itu," ujarnya menambahkan.

Cara pengecekan berjenjang itu sebenarnya telah dilakukan di Pemerintah Provinsi Jateng sejak lama. BKD secara otomatis mengecek keaslian ijazah para pegawai yang hendak naik pangkat atau lolos seleksi masuk. Seperti yang dilakukan Ganjar saat lelang jabatan pejabat Pemerintah Provinsi. "Tapi, nanti kalau ada penerimaan yang baru, kita akan selektif soal itu (ijazah palsu)," katanya.

Ganjar Kirim 17 Kepala Daerah ke KPK

Sama seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, Ganjar juga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas jika ada bawahannya yang menggunakan ijazah palsu. "Jika ada temuan, ya, kita tindak. Itu, kan, sudah jelas pidana. Jelas kita sanksi karena menyembunyikan kejahatan."

Sebelumnya, kasus ijazah palsu dibongkar oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir. Dia melaporkan temuan ijazah palsu kepada Mabes Polri. Ada dua temuan pelanggaran terhadap kasus itu, yakni kampus yang tidak berizin dan proses perkuliahan yang tak sesuai aturan berlaku.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya