Soal Ilham Arief, KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru?

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

"Kemarin diterima bagian tim di penindakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, Kamis, 28 Mei 2015.

Johan mengatakan, KPK masih mengkaji putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Ia tak menampik, salah satu opsi langkah hukum tersebut adalah menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ilham Arief Sirajuddin.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

"Itu (sprindik baru) memang salah satu opsi bentuk perlawanan, tapi sekarang dan jam ini belum," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Johan sempat menyebut pihaknya membutuhkan salinan putusan tersebut untuk dipelajari dan dijadikan dasar KPK melakukan perlawanan hukum. Johan menyebut, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah opsi perlawanan hukum tersebut, diantaranya mengajukan Kasasi, PK (Peninjauan Kembali) atau banding. Namun menurut Johan, hal tersebut masih terus dikaji.

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim

Selain itu, Johan juga menyebut pihaknya segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ilham Arief Sirajuddin. Penerbitan kembali Sprindik tersebut dilakukan setelah Hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak sah.

"Mempelajari putusan (praperadilan) itu, yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut praperadilan."

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya