- VIVA.co.id/twitter
"Oknum tersebut membawa pisau di ruang publik, kami jelas takut dengan arogansi tersebut. Kami marah benar sampai dia menikam Jopi," ujar Ronald. Rabu 27 Mei 2015.
Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, yang dilakukan oknum TNI AL tersebut merupakan suatu bentuk tindak pidana umum.
"Kalau oknum-oknum TNI yang berada di ruang publik kemudian menggunakan senjata yang dimiliki sebagai anggota. Nah ini kan sebenarnya tindak pidana umum, jadi bisa ditindak secara pidana umum," ujar Siti.
Siti menyayangkan belum adanya perubahan Undang-undang militer secara melembaga dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer dengan pihak sipil.
Siti pun berharap nantinya proses peradilan benar-benar dilakukan secara terbuka, sehingga seluruh rekan-rekan dan keluarga Jopi bisa memantau jalannya kasus tersebut. "Biar nanti diketahui, disidang secara adil atau tidak," ujarnya.
Mengenai tewasnya Jopi, Kawan Peduli Jopi terdiri dari KontraS, AMAN dan Sawit Watch akan mengawal proses penyelidikan hingga berjalan transparan dan secara adil. Kawan peduli Jopi juga sudah meminta bantuan Komnas HAM dalam mengungkap kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, aktivis Sawit Watch, Jopi Peranginangin meninggal karena ditusuk orang tak dikenal di depan Klub Malam Venue pada Sabtu 23 Mei 2015 dini hari.