Kuasa Hukum Bambang: Polri Tak Punya Itikad Baik

Polri Tidak Jadi Tahan BW
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Tim kuasa hukum mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendaftarkan kembali permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Mei 2015. Permohonan preperadilan tersebut terkait penetapan tersangka terhadap Bambang oleh Bareskrim Polri.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Kami kuasa hukum dari bapak Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohanan praperadilan setelah sebelumnya kami mencabut untuk sementara," ujar tim kuasa hukum BW, Nurkholis Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Mei 2015.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh dua orang perwakilan tim kuasa hukum Bambang ke ruang kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara: 46/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Permohonan tersebut terkait penetapan tersangka terhadap Bambang oleh Bareskrim Polri.


Dua orang tim kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat, bersama seorang kuasa hukum lainnya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju keruangan kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan Bambang. Sebelumnya, Bambang mencabut gugatan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 39/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL pada Rabu, 20 Mei 2015.


"Pencabutan sebelumnya sementara, karena kita ingin memberikan waktu kepada kepolisian untuk menaati MuU antara Kepolisian dengan Peradi," tutur Nurkholis.


Itikad Baik


Alasan mendaftarkan kembali permohonan praperadilan Bambang tersebut adalah karena tidak ada itikad baik dari kepolisian terhadap hasil keputusan Dewan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


"Sampai saat ini karena tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk mentaati MoU tersebut dan juga mengabaikan keputusan dari Peradi bahwa tidak ada pelanggaran etik terhadap Bambang Widjojanto dalam kasus ini maka kami mendaftarkan kembali," kata Nurkholis.


Nurkholis menuturkan, saat ini pihak termohon tidak hanya kepolisian tetapi juga Kejaksaan Agung. Alasannya, baru-baru ini Kejagung menyatakan berkas Bambang sudah lengkap namun mereka mengabaikan temuan Komnas HAM, Ombudsman dan juga dari hasil sidang etik ataupun dari putusan sidang Dewan Etik Peradi.


"Ada tiga termohon dalam permohonan kita ini, termohon pertama adalah kapolri, termohon kedua adalah kabareskrim dan termohon ketiga adalah jaksa agung," ujar Nurkholis.


Nurkholis mengklaim, kesepakatan kepolisian dengan Peradi tersebut mengikat semua anggota Peradi. Yaitu, untuk semua pelanggraan atau dugaan pelanggaran diproses terlebih dahulu di majelis etik di Peradi. Sementara, polisi tidak boleh mendahului itu.


"Nah, karena sekarang sudah ada temuan sementara, yang bersangkutan dalam hal ini BW pada saat kapasitasnya waktu itu sebagai advokat diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran etik. Maka seharusnya tidak relevan lagi tuduhan pidana yang dituduhkan kepada beliau," tutur Nurkholis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya