Presiden Diminta Terbitkan Perppu Penyidik KPK

Warga menandatangani kain putih untuk mendukung KPK di Makasar (22/2/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Perppu ini akan menguatkan pasal tentang legalitas penyelidik dan penyidik independen di lembaga antirasuah tersebut.

"Jika memang penyidik dan penyelidik di KPK sudah sangat berkurang, tapi pemerintah tak juga terbitkan Perppu, ini berarti pemerintah sengaja membunuh KPK," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara kepada VIVA.co.id, Rabu 27 Mei 2015.

Menurut Anggara, kewenangan KPK dalam mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik juga bisa diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Baik Perppu maupun revisi Undang undang KPK bisa dilakukan untuk menuntaskan permasalahan lama di KPK.

"Ini isu lama sejak zaman Bibit-Candra (mantan dua pimpinan KPK), kemudian sampai sekarang itu belum rampung. Sehingga terkesan pemerintah sengaja mengambangkan ini," katanya.

Legalitas penyelidik dan penyidik KPK mengemuka setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Hakim yang pernah menghukum Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng itu beralasan penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK ilegal.

Namun, pimpinan sementara KPK Indrianto Seno Aji mengatakan, lembaganya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik independen. Ini diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sementara itu, ICJR berpandangan, pernyataan KPK bukanlah tafsiran resmi terhadap undang-undang tersebut. Sebab, tafsiran diberikan undang-undang melalui proses pengadilan.

"Perppu harus segera dibuat kalau KPK perlu dijaga untuk menguatkan pasal tadi," ujar Anggara.  (ase)

BARANG BUKTI OTT BALI

Penyidik Digugat, KPK: Kami Telah Sesuai UU

Pasal tentang penyidik KPK digugat di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2015