Polisi yang Pesta Sabu Terancam Dipecat

Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Polisi yang tertangkap pesta sabu bersama empat rekannya pada Jumat, 22 Mei 2015, terancam diberhentikan secara tidak hormat. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu, mengungkapkan bahwa Aiptu PRH akan mendapat sanksi yang tak main-main apabila dia terbukti mengedarkan atau menjual sabu.

Janner menuturkan, setelah kasus pidana narkobanya mendapat putusan tetap dari pengadilan, maka akan dilanjutkan dengan Sidang Komisi Kode Etik di Polda Metro Jaya. Apabila Aiptu PRH terbukti sebagai pengedar, dan mendapat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, maka sanksi dari Sidang Komisi Kode Etik bisa sampai pada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Jadi apabila ancaman hukumannya sudah di atas 5 tahun penjara dan sebagai pengedar. Walaupun vonis hakim kemudian di bawah lima tahun penjara, maka bisa tetap kena PTDH," kata Janner saat ditemui VIVA.co.id di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 Mei 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Akan tetapi, apabila Aiptu PRH divonis hukuman sebagai pemakai maka akan ada pertimbangan lebih lanjut dan keputusan akhirnya belum tentu PTDH.

"Pertimbangan itu yang dilihat adalah soal apakah ada pelanggaran internal sebelum terkena kasus narkoba. lalu apakah pernah ada pelanggaran kode etik. lalu ditanyakan juga rekam jejaknya ke atasannya. Maka baru diputuskan sanksinya," ujar Janner.

Janner menambahkan, beberapa waktu sebelumnya, Komisi Kode Etik baru saja mengeluarkan seorang polisi berinisial YM dari dinas Kepolisian karena mengedarkan narkoba.

Sebelumnya, Aiptu PRH, anggota Polres Metro Jakarta Barat diringkus polisi saat tengah pesta sabu bersama empat rekannya di sebuah rumah kos di Jalan DR Saharjo Gg Sawo 3 RT 002 RW 009, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Jumat 22 Mei 2015.

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016