KPK Lawan Putusan Praperadilan Hadi Purnomo

koordinasi dan sinergi antar penegak hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
ICW: Terima Kasih Ruki Sudah Hancurkan KPK
- Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki  akan melakukan apa pun untuk menentang putusan praperadilan yang diajukan Hadi Purnomo tentang penetapan status tersangka.

Pensiun dari KPK, Ruki Ingin Jadi "Jamesbon"

"Kami lakukan segala cara bukan untuk eksistensi tetapi agar negara ini tidak porakporanda dari korupsi," ujar Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 26 Mei 2015.
Ruki: Ada Keppres Pemberhentian, Saya Sujud Syukur


Ruki menjelaskan, upaya ini dilakukan agar Indonesia bisa bebas dari koruptor yang memanfaatkan uang negara untuk kepentingan diri sendiri.


Sementara itu, Ruki juga menyesalkan dengan putusan hakim yang menyatakan penyidik KPK yang bukan dari anggota Polri tidak berhak dalam menangani suatu perkara.


Padahal, dalam sebuah kasus ditangani oleh beberapa penyidik di luar Polri. "Ini sama saja mementahkan semua penyidikan penanganan perkara yang ditangani nonpenyidik polri, seperti penydiik Kejaksaan, pajak, Bea Cukai, Kehutanan, pasar modal, imigrasi, KPK, dan OJK," kata Ruki.


Menurutnya, dalam suatu perkara tidak semua ditangani oleh penyidik Polri. Dengan putusan pengadilan itu juga, lanjut Ruki mematahkan ratusan perkara tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.


Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Haswandi mengatakan, proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua BPK itu dilakukan bersamaan dengan saat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Karena itu, Haswandi menyatakan itu tidak sesuai dengan prosedur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya