Hakim Batalkan Status Tersangka Hadi Poernomo

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Hakim tunggal praperadilan Haswandi mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Dengan demikian, hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat

"Menyatakan, tindakan termohon (KPK) menetapkan pemohon (Hadi Poernomo) tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum," kata Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak

Hakim Haswandi juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK terkait kasus Hadi Poernomo juga tidak sah. "Karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Haswandi.

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo bertentangan dengan SOP KPK itu sendiri. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik KPK juga tidak sah, sehingga penyidikan pun dinyatakan tidak sah. (ase)

KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan RJ Lino
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016