Minat Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Syaratnya

Seleksi calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
PDIP: Pemimpin Baru KPK Sudah Selesai Urusan Pribadinya
- Panitia seleksi membuka pendaftaran bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Juni 2015. Pendaftaran itu akan berakhir pada 24 Juni 2015.

Pansel KPK ini telah merumuskan beberapa syarat bagi orang-orang yang ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK.

Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK

Berikut syarat calon pimpinan KPK yang telah disusun oleh Pansel sesuai dengan Undang-Undang No 30/2002:

a. Warga Negara Republik Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan

Sekjen Golkar: Kritik Pimpinan Baru KPK Tradisi Jelek

e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik

h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp6.000) atau
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi, atau
3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id

Permohonan pendaftaran harus selambat-lambatnya diterima Pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB.

Pendaftar juga wajib melampirkan:

a. Daftar Riwayat Hidup,
b. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6,
c. Fotokopi KTP
d. Fotokopi NPWP
e. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri

f. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnga 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,- (enam ribu rupiah)

g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

j. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
1). Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya
2). Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi
3). Melaporkan harta kekayaannya.

Untuk bagian lampiran, format A, F, I, J dapat diunduh di
www.setneg.go.id,
dan pendaftaran ini tidak dipungut biaya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya