- Christina Nila/Jakarta
VIVA.co.id - Pemerintah RI akan memberikan kemudahan akses bagi jurnalis asing untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Papua. Guna mempermudah hal itu, pemerintah akan menghilangkan izin dari lembaga clearing house.
"Clearing house akan diubah dengan tim monitoring jurnalis asing ke Papua. Dengan tugas yang sama," kata Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno di Wisma Antara, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2015.
"Mereka ada izin dari media asalnya. Tujuannya untuk apa. Ini bukan untuk memata-matai mereka."
Sebelumnya, para jurnalis asing yang akan meliput di Papua harus melalui lembaga clearing house. Lembaga ini melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Mekanisme perizinan ini dianggap sebagai cara pemerintah untuk membatasi para jurnalis yang ingin melaporkan soal Papua secara bebas.
(mus)