Jokowi Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantas Korupsi

Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah isu dalam KTT Rusia-ASEAN di Sochi
Sumber :
  • REUTERS/Damir Sagolj
VIVA.co.id -
Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Inpres ini adalah penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 hingga 2025.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Inpres ini dikeluarkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sebab,  menurut Jokowi pemerintahan yang bersih ini tentu harus dilakukan dengan pencegahan korupsi. Caranya, dengan membangun sistem yang baik dan efektif. Hal ini dipercaya dapat mengurangi korupsi.
Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun


"Sistem yang baik bisa berupa
e-budgeting,
e-goverment,
e-purchasing,
e-catalog,
e-audit,
pajak online. Menurut saya, ini akan memperkuat sistem dan akuntalilitas kinerja pemerintahan," kata Jokowi dalam sambutannya dalam peluncuran Inpres ini di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa 27 Mei 2015.


Jokowi kemudian mencontohkan, pada tahun 2015 ini pengadaan barang dan jasa baik dari APBN dan APBD mencapai Rp1.000 triliun, sementara pengadaan barang dan jasa di BUMN mencapai Rp1.650 triliun. Dari jumlah itu jika pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan menggunakan
e-catalog
atau
e-purchasing
maka lebih efisien 10 persen.


Namun, jika ditangani dengan profesional dan sistem pengawasan yang baik maka dapat lebih efisien sebesar 30 persen.


"BUMN dan pemerintah melakukan itu sistemnya semua mengikuti sistem yang kita bangun kalau 30 persen, maka angkanya Rp795 triliun. Angka yang besar sekali, kalau 20 persen berarti Rp530 triliun," kata dia.


Oleh karena itu, lanjut Jokowi, membangun sistem ini agar menjadi pagar yang tinggi untuk tindakan korupsi. "Kalau masih ada yang loncat pagar itu penegakan hukum langsung gebuk saja sudah," ujar dia.


Jokowi mengatakan, penyusunan inpres ini telah melalui proses yang panjang serta melibatkan berbagai pihak dari pemerintahan maupun dari luar pemerintahan. Dalam inpres ini ada 96 aksi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sepanjang 2015. Aksi ini dari aksi pencegahan hingga penindakan.


"Saya ingin agar aksi-aksi di dalam inpres dilaksanakan sebaik-baiknya jangan hanya formalitas karena janji saya kemarin saya mau datang ke sini kalau ini tidak hanya formalitas tetapi betul-betul ada aksi yang dilaksanakan," katanya.


Atas dasar ini, tambah Jokowi, dia tidak ingin ada keluhan dari masyarakat terutama soal pungutan liar dan sulitnya mendapat izin usaha. Dengan diterbitkannya inpres ini, dia juga ingin agar aparat penegak hukum saling bersinergi dan meningkatkan koordinasi.


"Bappenas dan kepala BPKP saya harap terus memantau dan evaluasi tidak hanya
out put
tetapi
out come-
nya. KPK juga dapat melakukan masukan agar pelaksanaan ini benar-benar berjalan dan dampak apa yang dirasakan masyarakat dari aksi ini," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya