Kasus Alkes, KPK Periksa PRT Ratu Atut

Ratu Atut Jalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah bernama Alinda Agustine Quintansari, Selasa, 26 Mei 2015.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Dia akan diperiksa terkait perkara dugaan pemerasan proses pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi Banten yang melibatkan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Bersama dengan Alinda, penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Atut yang bernama Eneng Sumiyati. Dia juga akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Terkait perkara dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Atut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013  bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Atut juga tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Atut telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dalam perkara ini.

(mus)

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

KPK berencana akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada pekan depan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPBD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024