Aktivis Kecam Larangan Melahirkan di Myanmar

anak-anak pengungsi rohingya di kuala langsa
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
Pemerintah Indonesia Bersimpati atas Gempa Myanmar
- Para aktivis HAM Myanmar mengecam undang-undang (UU) baru yang kontroversial, yang mengatur batas waktu untuk melahirkan. UU baru itu disebut akan memicu ketegangan sektarian.

Suu Kyi: Saya Tak Tahu Bakal Diwawancara Muslim

Dikutip dari
UNHCR Apresiasi RI soal Pengungsi Rohingya
Al Jazeera , Selasa, 26 Mei 2015, wanita di Myanmar akan dipaksa menunda kelahiran bayi, paling tidak tiga tahun dari kelahiran sebelumnya. Aktivis mengatakan UU itu sengaja menyasar kelompok minoritas Muslim.


"UU ini menyasar satu agama, satu populasi di satu wilayah," kata Khin Lay dari Triangle Women Support Group yang berbasis di Yangon. UU Kesehatan itu telah ditandatangani oleh Presiden Thein Sein, Sabtu, 23 Mei lalu.


Produk legislasi itu disebut berdasarkan tekanan dari kelompok ultranasionalis Buddha, Komite Perlindungan Kewarganegaraan dan Agama yang dikenal dengan nama Ma Ba Tha.


Kelompok itu memicu sentimen anti-Muslim, dengan mengatakan komunitas Muslim memiliki tingkat kelahiran yang tinggi, sehingga akhirnya populasi mereka akan melebihi warga Buddha.


Pemerintah Myanmar membantah UU itu sebagai diskriminasi terhadap Muslim, mengatakan bahwa legislasi ditujukan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan kesejahteraan anak.


Kebijakan pemerintah Myanmar terhadap minoritas Muslim, terutama komunitas Rohingya, telah menyebabkan krisis kemanusiaan, mendorong migrasi massal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.


Sedikitnya 7.000 orang migran dilaporkan terombang-ambing di laut, dalam upaya mereka melakukan migrasi ke Malaysia, Indonesia dan Thailand. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya