Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Bawaslu Jatim Diperiksa Polisi

Ketua Bawaslu Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah Diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji

VIVA.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufyanto, diperiksa penyidik Kepolisian Daerah setempat selama sembilan jam sejak Senin siang hingga tengah malam, 25 Mei 2015.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Sufyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran dalam kegiatan pengawasan ‎pelaksanaan Pilkada Jawa Timur tahun 2013.

Usai menjalani pemeriksaan, Sufyanto memberikan keterangan pers dan mengaku ditanyai 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Pidana Korupsi Polda Jatim. Dia tak membeberkan perihal apa saja yang ditanyakan para penyidik kepadanya. Namun dia memastikan akan selalu bersikap kooperatif terhadap penyidik dan mematuhi proses hukum. “Saya akan terus kooperatif terkait pemeriksaan ini dan untuk selanjutnya," katanya.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Sufyanto sesungguhnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 11 Mei 2015. Namun, dia tidak bisa hadir karena sedang beribadah umrah di Arab Saudi.

Bersamaan dengan pemeriksaan Sufyanto, polisi juga menyidik tersangka Ahmad ‎Kusairi dan Idriyono, rekanan yang mengkoordinasi sejumlah proyek kegiatan Bawaslu Jatim. Setelah delapan jam menjalani pemeriksaan, mereka ditahan di Polda Jawa Timur pada pukul 21.00 WIB. Pada 19 Mei 2015, penyidik juga menahan Amru, tersangka sebagai Bendahara di Bawaslu Jawa Timur.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

“Sebelumnya AMR lebih dulu ditahan, dan hari ini (Senin malam) dua tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu Jatim, AK dan IDY," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra‎.

Dalam kasus penyimpangan pengelolaan anggaran di Bawaslu Jawa Timur tahun anggaran 2013 untuk pengawasan dan kegiatan penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur ini, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih Rp5,6 miliar.

Uang negara yang menguap itu, dilakukan dengan modus membuat kontrak fiktif terkait pengadaan barang dan jasa. Rekayasa pengadaan barang dan jasa dengan mengubah rencana anggaran biaya (RAB) dan serta tidak men‎yetor sisa lebih pembiayaan anggaran dan tidak menyetorkan bunga bank.

Tony Surya menjelaskan, terkait kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kontrak fiktif, dokumen rekayasa, naskah perjanjian hibah daerah, sejumlah kuitansi fiktif, dan uang pengembalian tunjangan hari raya sebesar ‎Rp7,5 juta. Aaa juga bunga bank dan jasa giro yang tidak disetor sebesar Rp520 juta.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya