Bika Ambon Berisi 1 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan

Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi bermodus makanan berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Senin 25 Mei 2015. Empat orang warga pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Polisi Andi Loediyanto, mengatakan keempat tersangka yang ditangkap dari dua lokasi berbeda itu, diketahui hendak menyelundupkan sabu dan ekstasi dalam bentuk paket kue Bika Ambon, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

"Sabu ada satu kilogram dan ekstasi sebanyak 32.360 butir. Barang ini hendak dikirim ke Palembang dengan modus mencampurkannya dengan kue Bika Ambon," ujar Andi.

Temuan ini terungkap dari laporan warga yang menduga adanya narkoba yang akan dikirim melalui bandara internasional Kualanamu Medan.

Hingga akhirnya usai penangkapan di Medan, petugas pun menelusuri tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemesan dan penerima di Bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang.

"Ketiga tersangka lagi ditangkap di area kargo Bandara Palembang," ujar Andi.

Diperkirakan, dari seluruh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut bernilai total Rp7,4 miliar.
 
Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat tersangka di kantor BNN Sumatera Utara. (one)

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Sadath Ardiansyah/Sumatera Utara

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016