4 WN Tiongkok Pelaku Cyber Crime Juga Pakai Narkoba

Penangkapan WNA Taiwan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, mengatakan, dari 29 warga negara Tiongkok yang diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, terbukti empat orang positif menggunakan narkoba.

"Empat orang positif memakai narkoba dan memiliki narkoba," ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 Mei 2015.

Mengenai tindakan selanjutnya terhadap puluhan WNA tersebut, polisi akan memprosesnya.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

"Kalau keempat orang tersebut kan positif, jadi kami bisa tindak pidana. Sedangkan yang lainnya kami akan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan akan dideportasi," ujar Iqbal.

Mengenai kabar ada warga negara Indonesia yang ikut terlibat sebagai koordinator dalam kejahatan cyber yang dilakukan WN Tiongkok tersebut, Iqbal mengatakan, hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

"Mengenai kabar itu masih kami selidiki, apakah ada kaitannya dengan WNI atau tidak," kata Iqbal.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah rumah di kawasan Pondok Indah terkait cyber crime.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 29 WN Tiongkok dan penggerebekan ini adalah penggeledahan yang sudah beberapa kali dilakukan pihak Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi mengamankan puluhan WNA di kawasan Pasar Minggu, Mangga Dua, dan Pantai Indah Kapuk terkait kejahatan yang sama yaitu melakukan aksi penipuan yang korbannya adalah warga Tiongkok sendiri.

WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Polda sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016