Wakapolres Aru Pakai Sabu Bersama Anak Buah di Rumah Dinas

Wakapolres Aru tiba di Polda Maluku
Sumber :
  • VIVA/Angkotasan
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Maluku akhirnya menerbangkan Wakil Kepala Polres Aru Komisaris Polisi (Kompol) UNĀ  yang diduga terlibat dalam jaringan pemakai narkoba ke Ambon, Senin 25 Mei 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

UN tiba di Ambon pukul 13.00 WIT siang ini, dengan menumpangi salah satu maskapaiĀ  penerbangan swasta dari kota Dobo - Ambon.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Pantauan
VIVA.co.id
, dari Bandara Udara Pattimura sampai ke markas Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Maluku tidak ada pengawalan berlebihan yang dilakukan pihak polisi.


UN bersama salah satu oknum anggota lainnya yang ditangkap bersamaan, hanya dikawal empat anggota polisi berbaju preman, dan menumpangi mobil Avanza bernomor polisi DE.888 AB.


Setelah tiba di ruang penyidik, kedua anggota polisi yang ditangkap kemudian menggantikan kostum dan diberangkatkan ke laboratorium milik Badan Narkotika Provinsi guna dites urine.


Direktur Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Thein Tobero, menyatakan, belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan UN.


"Nanti setelah dites urine baru, dan setelah kami laporkan ke Pak Kapolda baru kami memberikan keterangan ya," tutur Thein di ruang kerjanya.


Pada kesempatan tersebut, Thein juga tidak memberikan penjelasan secara detil soal alasan keterlambatan pemeriksaan UN di Ambon, padahal Wakapolres telah ditangkap sejak Sabtu 23 Mei 2015 kemarin.


Menurutnya, semua fakta saat penangkapan akan dijelaskan setelah tim yang melakukan penangkapan memberikan laporan resminya.


Untuk diketahui, UN dan satu oknum anggota lainnya ditangkap di rumah dinas Polres Aru, saat itu juga tim yang diketuai Kasubdit II Ditserse dan Narkoba Polda Maluku ikut mengamankan paket diduga sabu-sabu seberat 4 ons.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya