Belanda Larang Penggunaan Cadar di Ruang Publik

Pemakai burqa.
Sumber :
  • Reuters/Phil Noble

VIVA.co.id - Pemerintah Belanda mengeluarkan larangan menggunakan burqa lengkap dengan cadar di ruang publik, terutama sekolah, rumah sakit dan kendaraan umum. Peraturan tersebut resmi dikeluarkan pada Jumat, 22 Mei 2015.

Pesan Twitter untuk Aksi Damai 4 November

"Pakaian dengan cadar yang menutupi wajah tidak lagi diperkenankan untuk digunakan di institusi kesehatan, pendidkan, gedung pemerintah dan kendaraan umum," demikian bunyi peraturan tersebut.

Adapun, peraturan itu tidak dengan serta-merta melarang penggunaan jilbab ataupun burqa. "Yang kami tekankan adalah penggunaan cadar serta kondisi spesifik dimana wajah harus bisa terlihat atau untuk alasan keamanan," kata Perdana Menteri Mark Rutte, dilansir Yahoo News. 

Warga yang Protes Azan di Tanjungbalai Minta Maaf

Rutte menambahkan, peraturan tersebut tidak memiliki latar belakang keagamaan, melainkan untuk kepentingan bersama, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Oleh karena itu, Rutte menambahkan, pemerintah Belanda akan menarik peraturan yang melarang penggunaan burqa di tempat umum. 

Hasyim Muzadi: Dunia Islam Kini Disibukkan dengan Pertikaian

Adapun, mereka yang terbukti melanggar peraturan baru itu nantinya akan diberi hukuman berupa denda sebesar 405 euro atau setara Rp5,9 juta. 

Saat ini, data statistik pemerintah Belanda mencatat sebanyak 500 wanita di Negara Kincir Angin tersebut mengenakan burqa, kendati banyak diantaranya yang hanya menggunakannya sesekali. 

Belanda bukanlah negara Eropa pertama yang mengeluarkan peraturan mengenai cara berpakaian serba tertutup yang dipraktikkan sebagian umat muslim. Tahun 2010, Prancis melarang penggunaan burqa dan hukumannya adalah denda sebesar 150 euro atau Rp2,1 juta. Tak berapa lama, Belgia dan Swiss pun mengikuti dengan peraturan serupa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya