LPSK: Saksi Kasus Perusakan Hutan Tak Perlu Takut

Demonstrasi protes penebangan pohon di Taman Nasional Ujung Kulon
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVA.co.id - Dampak kerusakan hutan di Indonesia yang sudah sangat parah, disesalkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Penindakan kejahatan perusakan hutan dinilai lemah, karena salah satu penyebabnya adalah saksi atau pelapor yang takut akan keamanan jiwanya.

Tangani Terorisme, LPSK Minta Dilibatkan

Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan bahwa hal tersebut seharusnya tidak perlu dikhawatirkan lagi.

"Mengungkap kejahatan ini perlu dukungan masyarakat, bahkan pelaku kejahatan itu sendiri," kata Semendawai di Jakarta Pusat, Jumat 22 Mei 2015.

Pulang dari RS, Anak yang Dianiaya Marinir Didampingi KPAI

Semendawai mengatakan, dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), diatur mengenai perlindungan bagi mereka yang menjadi saksi dalam kejahatan perusakan hutan, mulai saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

"Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan, diharapkan tercipta suatu keadaan, yang memungkinkan masyarakat tidak lagi takut melaporkan tindak pidana yang diketahui, kepada penegak hukum," jelas Semendawai.

Daftar Kasus Besar Sepanjang 2015 yang Ditangani LPSK

LPSK sendiri mendapatkan mandat dari Undang-Undang untuk melindungi saksi atau korban. Hal-hal yang menjadi acuan LPSK memberikan perlindungan adalah sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi atau korban, serta rekam jejak pidana saksi atau korban. (ren)

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban

Walau serangan teroris kepada negara, tapi korbannya adalah warga.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2016