Sumber :
- Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id
- Misteri identitas pemilik mobil mewah Hummer yang dikemudikan secara brutal di jalanan Ibu Kota akhirnya terkuak.
Seorang petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan nomor polisi mobil Hammer yang dikemudikan melawan arah dan menjadi pembicaraan hangat di media sosial terdaftar di data kepolisian.
Baca Juga :
Airlangga Hartarto Ajak Kader Golkar Jadikan Bulan Syawal Momen Tingkatkan Kinerja Positif
Baca Juga :
FIFA Terang-terangan Puji Timnas Indonesia
Seorang petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan nomor polisi mobil Hammer yang dikemudikan melawan arah dan menjadi pembicaraan hangat di media sosial terdaftar di data kepolisian.
"Setelah dicek di website, ada kok (terdaftar)," ujar dia kepada
VIVA.co.id
, Jumat 22 Mei 2015.
Petugas itu menjelaskan, pemilik mobil dengan nomor polisi B 26 RSA itu bernama Raja Sapta Aji. Raja terdaftar sebagai warga Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Namun, sampai saat ini belum dapat dipastikan, penumpang yang ada di mobil tersebut saat kejadian itu adalah pemilik mobil tersebut atau bukan.
Sebelumnya, Mobil Hummer berwarna hitam yang ramai dibicarakan di media sosial, disebut-sebut melawan arus lalu lintas dan tidak mau kembali ke lajurnya meski kondisi jalan dalam keadaan macet.
Alhasil, ulah pengemudi mobil mewah itu membuat pengguna jalan lainnya kesal.
Bahkan, Seorang pengguna jalan pun mengambil foto dan mengunggahnya ke media sosial. Dari foto tersebut, terlihat mobil Hummer bernomor polisi B 26 RSA.
Kejadian tersebut diketahui merupakan perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam aturan tersebut terdapat pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, perbuatan melawan arus dapat dikenakan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Setelah dicek di website, ada kok (terdaftar)," ujar dia kepada