MUI Mengeluh Anggaran Sering Tersendat

MUI menyatakan haram bagi WNI yang bergabung dengan ISIS.
Sumber :
  • Fajar Ginanjar Mukti/ VIVAnews
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang anggaran operasional yang sering tersendat sepanjang dua tahun terakhir.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI, Selamet Effendy Yusuf, menyampaikan keluh kesah itu kepada Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang berkunjung ke kantor MUI di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2015. Dia meminta DPR memberikan perhatian khusus soal itu karena menyangkut kinerja MUI.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


“Kita minta diperhatikan, sudah dua tahun ini anggaran tersendat-sendat," katanya.


Dia menjelaskan, MUI mengeluh karena selama ini dana yang diberikan selalu dianggap sebagai bantuan sosial (bansos). Sementara Pemerintah berencana menghapus anggaran bansos atau hibah.


"Dalam dua tahun anggaran tidak jelas, dan anggaran MUI dianggap sebagai bansos," ujarnya.


Fahri Hamzah mendukung alokasi anggaran rutin untuk MUI. Dia mengingatkan bahwa pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah pernah menjanjikan alokasi rutin namun tak pernah terwujud.


"Dalam Undang-Undang, MUI diberi kewenangan dan tugas oleh negara, seperti memberikan fatwa. Tugas dikasih tapi, kok, anggaran tidak. Padahal MUI butuh tidak banyak, tapi malah tersendat-sendat," kata Fahri.


Pemerintah sampai saat ini belum mencairkan bantuan anggaran untuk MUI sebesar Rp3 miliar. Dana itu untuk operasional pengurusan sertifikasi halal sejak 2014.


Alokasi bantuan pemerintah Rp3 miliar bermula sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, MUI beraudiensi dengan Presiden untuk mengajukan dana penyelenggaraan operasional MUI sebesar Rp30 miliar.


Pemerintah dan MUI lalu menyepakati anggaran untuk lembagai itu sebesar Rp10 miliar. Tetapi seiring penerapan kebijakan anggaran di semua lembaga dan kementerian, dana bantuan dipangkas 70 persen menjadi Rp3 miliar.


Dana bantuan itu tersendat mulai tahun 2014 karena dinilai tidak ada dasar hukumnya. Lalu terbit Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 yang membolehkan negara memberikan bantuan pendanaan kepada MUI. Tetapi belakangan terjadi perubahan kebijakan mengenai bansos.


Klarifikasi Menteri Agama


Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengoreksi kabar yang sebelumnya beredar bahwa dana untuk MUI dihentikan. Menurutnya, dana bantuan pemerintah untuk MUI tahun 2014 hanya ditunda penyalurannya, bukan dihentikan. Alasannya karena Pemerintah kala itu berupaya menertibkan bansos, terutama menjelang Pemilu.


Sementara, untuk tahun anggaran 2015, Pemerintah menggelontorkan dana bansos sesuai pengajuan program kegiatan, bukan dalam bentuk uang tunai langsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya