Kuasa Hukum: Penangkapan Novel, Polisi Langgar 4 Pasal

Novel Baswedan keluar dari Gedung Bareskrim Polri Sabtu (2/5/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Tim Kuasa Hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai ada beberapa pelanggaran yang dilakukan penyidik Bareskrim terhadap kasus yang menjerat Novel.

"Ada beberapa pelanggaran, dari mulai penangkapan sampai penggeledahan dan penyitaan barang yang tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan kepada klien kami Novel Baswedan," ujar salah seorang tim kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Minggu 10 Mei 2015.

Julius mengatakan, dari penggeledahan dan penyitaan barang pribadi milik Novel yang dilakukan penyidik Bareskrim setidaknya beberapa pasal telah dilanggar.

"Ada empat pasal KUHP dan ada tujuh pasal Perkap yang dilanggar dalam penggeledahan dan penyitaan," ujar Julius.

Ketika ditanya mengenai pasal apa saja yang dilanggar oleh penyidik Bareskrim dalam penggeledahan dan penyitaan barang milik Novel, Julius enggan menjawab.

"Nanti saya paparkan saat pengajuan permohonan praperadilan besok di PN Jaksel, yang pasti kasus Novel ini sarat direkayasa dan Novel dikriminalisasi," katanya.

Ajukan Praperadilan, Novel: Semoga Polri Lebih Baik
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.

Polri Tak Janji Akan Hadiri Praperadilan Novel

"Mudah-mudahan Tim Polri bisa datang," kata Kadiv Humas

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2015