Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Sulut

Ilustrasi situs web
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Gadis Korban Prostitusi Dibanderol Rp2,2 Juta per Dua Jam
- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang tersangka pelaku prostitusi secara online yang melibatkan gadis di bawah umur. Bersama pelaku, ikut diamankan dua orang Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun.

Anggita Sari Janji Bongkar Lebih Dalam Prostitusi Artis

Penangkapan ini terungkap dalam aksi penggerebekan polisi di Hotel Horizzon Paal 2 Manado pada Selasa, 5 Mei 2015.
Prostitusi Artis, Zaskia Gotik: Kembali ke Individunya


Dalam penggerebekan, selain berhasil mengamankan N, 31 tahun yang diduga menjadi pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.


“Ketika melakukan penggerebekan, tersangka tidak berkutik. Kami pun

kemudian menggiring tersangka dan barang bukti. Dua korban bersama

tersangka ikut kita amankan,” kata pemimpin penggerebekan Kompol Arya Perdana, di Mapolda Sulut, Rabu, 6 Mei 2015.


Dari pengakuan kedua korban, selama menjalankan aksi prostitusi online, para korban sudah beberapa kali dijajakan tersangka kepada beberapa pria hidung belang seharga Rp500 ribu.


“Si pelaku sendiri mendapat Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Sekarang tersangka sudah ditahan,” ujarnya.


Ia menambahkan, cara perekrutan, tersangka mencari wanita yang memang suka didagangkan serta melayani nafsu birahi pria hidung belang. Setelah mendapat telepon dari pelanggan, tersangka kemudian menghubungi korban.


Diketahui, selain anak di bawah umur, tersangka juga memberikan pelayanan berupa wanita yang sudah dewasa. “Tergantung pelanggan, jika pelanggan meminta korban di bawah umur maka pelaku akan menyediakan di bawah umur. Uang hasil pelayanan gadis yang dijajakan kemudian diserahkan ke tersangka," ujar Arya.


Akibat perbuatan itu, tersangka diancam pasal (2) dan pasal (17) Undang-undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya