Wiranto Minta Revisi UU Pilkada Harus Dikaji Matang

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto mengaku tidak mempersoalkan wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hanya saja, ia menekankan agar pengkajiannya dapat dilakukan dengan lebih matang dan memperhatikan dampaknya bagi masyarakat.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Menurut Wiranto, secara kelembagaan, Hanura telah menyerahkan wacana revisi UU tersebut pada anggota dewan. Tetapi ia menyarankan sebaiknya DPR lebih dulu mengkaji mengenai substansi dan keperluan merevisi undang-undang tersebut.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


"Selama itu rasional dan mengarah pada satu perbaikan untuk masyarakat, ya tidak masalah," ujar Wiranto, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PAN, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015.


Sebelumnya Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu. Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya.


Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut. KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.


Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, yaitu rencana merevisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya