Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pembunuh Deudeuh 'Tata Chuby', Muhammad Prio Santoso, terancam mendekam di penjara seumur hidup atas aksi keji yang dilakukannya.
Prio alias Rio terancam hukuman berat itu karena penyidik menemukan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Rio terhadap Deudeuh sesuai dengan pasal 340 KUHP.
Baca Juga :
Pembunuh Deudeuh "Tata Chubby" Mulai Diadili
Baca Juga :
Sadis, Kakak Bunuh Adik Kandung Sendiri
Prio alias Rio terancam hukuman berat itu karena penyidik menemukan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Rio terhadap Deudeuh sesuai dengan pasal 340 KUHP.
Baca Juga :
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Tewasnya Deudeuh
Rencananya penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara Rio ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan langsung melimpahkan berkas perkara kasus Deudeuh ke Kejaksaan Negeri untuk segera di proses," kata Kepala Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu, Rabu, 6 Mei 2015.
Dalam pelimpahan perkara itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melengkapi berkas dengan barang bukti pembunuhan.
"Barang bukti yang akan dilimpahkn di antaranya, uang korban Rp2,8 juta, buku tamu, empat HP, tisu, alat catok rambut, rambut, kaos kaki, selimut, MacBook milik korban," jelas Buddy.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rencananya penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara Rio ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.