AJI Jayapura: Polda Papua Kurang Paham UU Pers

Kehidupan Suku Komoro di Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura menganggap pemahaman Kepolisian Daerah Papua terhadap Undang-Undang Pers sangat minim. Anggapan ini disampaikan Ketua AJI Kota Jayapura Victor Mambor menyusul pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombespol Rudolf Patrige Renwarin yang menyebut pemberitaan jurnalis asing kadang merupakan propaganda dengan memberitakan berita negatif tentang Papua.

Selundupkan Kayu, 8 Warga Papua Nugini Dicokok TNI AL

Padahal, menurut Victor, fungsi dan peran pers asing di Indonesia diatur oleh Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pendidikan di Kawasan Indonesia Timur Masih Timpang


"Yakni Pasal 1 Ayat 7; Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing dan Pasal 16 Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain dua pasal tersebut, UU Pokok Pers juga mengatur modal asing pada perusahaan pers di pasal 11," ujar Victor dalam rilis yang diterima
VIVA.co.id,
Rabu, 6 Mei 2015.


Dalam aturan tersebut, kata Victor, tidak ada satupun yang mengatur jurnalis asing wajib memberitakan hal-hal positif selama berada di Indonesia.


"Jurnalis dimanapun berada terikat pada kode etik profesinya. Sehingga seorang jurnalis dimanapun dia berada ataupun darimana asalnya, berkewajiban untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, faktual dan tidak beritikad buruk, bertanggungjawab kepada publik, bukan kepada salah satu kelompok atau institusi tertentu, bahkan kepada perusahaan tempatnya bekerja," kata Victor.


AJI Kota Jayapura juga berpandangan pernyataan Kepolisian Daerah Papua telah menuding pemberitaan pers asing tentang Papua adalah tidak benar.


Mandegnya kebebasan pers di Papua, menurut AJI Kota Jayapura juga akibat kepolisian menjadi nara sumber dominan berkaitan dengan pemberitaan kelompok separatis. Sementara Kementerian Luar Negeri seringkali harus mengklarifikasi kepada internasional terkait berita-berita yang dianggap merugikan.


"Lembaga bernama 'clearing house' yang terdiri dari 19 Satuan Kerja dan 12 Kementerian telah menjadi lembaga yang membatasi akses setiap jurnalis asing yang ingin meliput di Papua. Lebih dari itu, setiap jurnalis asing yang berhasil mendapat akses liputan ke Papua, kerap dikuntit atau dikawal dalam melakukan pekerjaannya sehingga jurnalis tidak leluasa dalam menjalankan tugas publiknya," ujar Victor.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya