Ironi, 9 Bulan Kerja DPRD DKI Baru Hasilkan Satu Perda

Pelantikan Anggota DPRD DKI Periode 2014-2019
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pimpinan DPRD Manggarai Barat Dilempar Mikrofon
- Ironi, sudah lebih dari sembilan bulan duduk di kursi wakil rakyat, 106 anggota DPRD DKI Jakarta baru bekerja menghasilkan satu rancangan peraturan daerah (Raperda).

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Ketua fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, dalam tenggat waktu selama itu, anggota DPR DKI baru menyelesaikan satu peraturan daerah, yakni Perda laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta atas APBD 2014.
KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras


Menurut Bestari, seharusnya anggota DPRD DKI dapat menyelesaikan lebih dari 10 perda baru di satu tahun masa kerjanya.


Padahal, kata dia, Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI menargetkan DPRD DKI bisa mengesahkan 17 Perda dalam periode 1 tahun pertama masa jabatan dewan.


"Saya sendiri pesimistis 17 Raperda itu bisa diselesaikan tahun ini," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2015.


Berdasarkan jadwal yang disusun, Bestari mengatakan, dari bulan Maret hingga Mei 2015 saja, DPRD sebenarnya menargetkan pembahasan terhadap 6 Raperda selesai.


Namun hingga saat ini, kata Bestari, belum 1 halaman pun dibahas oleh dewan. "Jangankan enam Raperda, lembar pertama saja belum kita buka," ujar Bestari.


Masalah ini, kata Bestari, harus diselesaikan secepatnya oleh pimpinan DPRD DKI.


Secara umum ia meminta DPRD tidak terlalu fokus kepada masalah politik seperti pada saat melayangkan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.


Penyelesaian Perda, kata dia, adalah hal yang lebih penting untuk pembangunan Jakarta. "Kita di sini (fraksi Nasdem) berharap pimpinan bisa mengerjakan semuanya secara simultan, sehingga Perda-Perda baru yang ditunggu masyarakat bisa dihasilkan," ujar Bestari.


Dalam catatan agenda kerja DPRD, ada 10 Raperda yang ditargetkan dewan untuk bisa disahkan pada tahun ini. 10 Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.


Sementara itu, ada enam Perda yang juga ditargetkan dewan untuk bisa direvisi. Keenam Perda tersebut adalah Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya