Atlaoui Belum Dieksekusi, Kerjasama RI-Prancis Jalan Terus

Serge Atlaoui
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Menko Luhut Minta Soal Eksekusi Mati Tak Perlu Diumbar
- Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, mengatakan hingga saat ini kerjasama kedua negara masih terus berjalan, kendati salah satu warganya, Serge Atlaoui, terancam akan dieksekusi. Serge batal dieksekusi pada Rabu kemarin, karena proses pengajuan bandingnya masih terus diproses oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fokus Pembangunan, Eksekusi Mati Tahap Ketiga Ditunda

Hal itu disampaikan Breuze ketika ditemui di Hotel Le Meridien di kawasan Karet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Mei 2015. Breuze memaparkan terlepas dari isu eksekusi mati, kedua negara tengah berupaya menjalin kerjasama di bidang lingkungan hidup.
Jaksa Agung Belum Pikirkan Eksekusi Tahap 3


Terlebih Paris pada 30 November hingga 11 Desember mendatang akan menjadi tuan rumah konferensi perubahan iklim (COP 21).


"Di bidang lingkungan hidup dan perubahan iklim, kami membuat seminar dengan menghadirikan para ahli dari Prancis dan Indonesia. Di forum tersebut kami membahas mengenai perlindungan pantai, karang, ekonomi biru dan pembalakan liar terhadap hutan," kata Breuze.


Sementara, di sektor energi, Prancis memiliki badan khusus yang mengelola bidang itu. Breuze menjelaskan perusahaan asal Prancis juga sudah ada yang beroperasi di Lombok untuk proyek-proyek efisiensi.


Terkait dengan persiapan COP 21, Prancis turut menggandeng Badan Pembangunan Nasional RI. Prancis pun turut menggelontorkan dana untuk membantu program tersebut yakni senilai 3 juta Euro atau setara Rp43 miliar.


"Dana itu diberikan oleh Badan Prancis untuk Pembangunan kepada bank dan PLN. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan meneken pinjaman baru, tetapi belum bisa kami umumkan," kata diplomat berusia 45 tahun itu.


Ajukan Banding


Sementara, terkait kasus Atlaoui, proses bandingnya terus bergulir di PTUN. Tim hukum Atlaoui, kata Breuze menemukan masalah dalam kasus warganya tersebut.


"Dia tidak harus dieksekusi sebelum narapidana lainnya yang terlibat di kasus yang sama ikut dieksekusi. Selain itu, banding masih terus bergulir, sehingga celah itu yang coba kami manfaatkan," papar Breuze.


Dia mengutip aturan hukum Indonesia yang ditulis tahun 1964 lalu, bahwa terpidana mati yang terlibat dalam kasus yang sama, harus dieksekusi bersama-sama.


"Oleh sebab itu, kami berharap Pemerintah Indonesia tetap menghormati hak-hak hukum warga kami," imbuh dia.


Sebelumnya Presiden Prancis,. Mulai dari penarikan Dubes Breuze, emoh berkunjung ke Indonesia, hingga penundaan pembahasan kelanjutan kerja sama di sela KTT G20 di Brisbane.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya