Ditahan KPK, Jero Wacik Minta Pertolongan SBY

Jero Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Selasa 5 Mei 2015. Namun Jero Wacik sempat menolak menandatangani berita acara penahanan terhadapnya.

Wacik mengaku menolak menandatangani karena dia sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Dia menyertakan alasannya untuk tidak ditahan, antara lain tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulang perbuatan, serta akan berlaku kooperatif.

Wacik menilai penahanan terhadapnya merupakan bentuk ketidakadilan. Dia menyebut banyak pihak yang mengajukan hal yang sama seperti dia dan pada akhirnya tidak ditahan.

"Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itu mengapa, saya tidak mau menandatangani Berita Acara Penahanan," kata Wacik usai menjalani pemeriksaan penyidik, di Gedung KPK, Jakarta.

Wacik lantas memohon kepada Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla agar dia bisa dibantu terkait proses hukum yang tengah dihadapinya itu. Tidak hanya itu, dia juga berharap bantuan dari mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, mengingat dia menjadi menteri di era kepemimpinannya.

"Saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Jero Wacik menolak untuk menandatangani berita acara penahanan. Namun penyidik mempunyai alasan untuk tetap melakukan penahanan terhadap kader Partai Demokrat itu.

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

"Penyidik menduga unsur subjektivitas telah terpenuhi," ujar Priharsa.

Jero Wacik

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Jero Wacik sebelumnya divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2016