- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, bandar narkoba akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman ini bertujuan untuk memiskinkan bandar narkoba agar jaringannya tak hidup lagi.
Hal ini disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 5 Mei 2015. Ia mengatakan, kedua instansi tersebut juga menyepakati hal ini.
"Kita juga sepakat dengan Kepala BNN dan Bareskrim, ini bandar narkoba dimiskinkan pakai TPPU," kata Yasonna.
Pihaknya bahkan mendukung bila nantinya upaya pemiskinan bandar narkoba dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Semua harta bandar narkoba itu dimiskinkan supaya dia tidak punya jaringan lagi."
Sebelumnya, Kemenkumham, BNN, dan Polri sepakat untuk membentuk lapas khusus. Lapas ini diperuntukan bagi para narapidana narkoba yang masih beraksi membentuk jaringan di dalam lapas. Lapas khusus itu, nantinya akan dibentuk dengan pengamanan yang sangat ketat.
(mus)