Menkumham: Bandar Narkoba akan Dimiskinkan

Kerusuhan di penjara Guyana
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, bandar narkoba akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman ini bertujuan untuk memiskinkan bandar narkoba agar jaringannya tak hidup lagi.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Hal ini disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 5 Mei 2015. Ia mengatakan, kedua instansi tersebut juga menyepakati hal ini.

"Kita juga sepakat dengan Kepala BNN dan Bareskrim, ini bandar narkoba dimiskinkan pakai TPPU," kata Yasonna.

'Kriminalisasi' Haris Azhar, Respons Buruk dari Cerita Busuk

Pihaknya bahkan mendukung bila nantinya upaya pemiskinan bandar narkoba dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Semua harta bandar narkoba itu dimiskinkan supaya dia tidak punya jaringan lagi."

BNN Tanjungpinang Amankan Ratusan Kilogram Sabu

Sebelumnya, Kemenkumham, BNN, dan Polri sepakat untuk membentuk lapas khusus. Lapas ini diperuntukan bagi para narapidana narkoba yang masih beraksi membentuk jaringan di dalam lapas. Lapas khusus itu, nantinya akan dibentuk dengan pengamanan yang sangat ketat.

(mus)

Pertemuan pihak KontraS dan Mabes Polri

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Tim tersebut adalah bentukan Polri.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016