Lecehkan Jurnalis Perempuan, AJI Kecam Kabiro Pers Istana

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam intimidasi dan kekerasan yang dilakukan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Istana Kepresidenan, Albiner Sitompul terhadap Wita Ayodya Putri, jurnalis perempuan dari portal suara.com.

Kebenaran Tak Berjenis Kelamin

Kejadian tersebut dialami korban, saat ia meliput kegiatan peluncuran program listrik nasional 35.000 megawatt (MW) di Pantai Goa Cemara, Desa Gadingsari, Sanden, Bantul.

Saat itu, korban ditugaskan kantornya meminta tanggapan Presiden Joko Widodo terkait aksi bakar diri seorang buruh di Jakarta pada hari buruh internasional (Mayday) 1 Mei lalu. Wawancara langsung dengan Presiden hanya memungkinkan dengan doorstop, atau menyetop Presiden sebelum meninggalkan lokasi.

Dua Jurnalis Inggris Ditangkap TNI di Batam

Pada saat itu posisi korban berada di bagian belakang kerumunan para awak media yang tengah mewawancarai Presiden tentang isu lain. Paspampres kemudian memberikan akses agar korban bisa lebih dekat dengan Presiden sehingga dapat leluasa wawancara.

"Saat korban baru sempat berkata "Pak" (belum direspon Presiden), tiba-tiba dari belakang (belakang sebelah samping kanan korban) seorang laki-laki sontak mengatakan, "Mau tanya apa?". Korban menjawab, "Mau tanya soal kasus buruh di Jakarta kemarin". Laki-laki itu menjawab; "Ngapain kok tanya-tanya soal buruh, tanya aja soal program ini," bentak laki-laki itu," kata Ketua AJI Yogyakarta, Hendrawan Setiawan dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 5 Mei 2015.

Menteri Tedjo: Jurnalis Asing di Papua Ada Syaratnya

Tak hanya berkata kasar, kata Hendrawan, pria ini juga menjewer kuping korban sebanyak dua kali sambil mengancam korban agar tidak bertanya soal isu lain. Pelaku bahkan memegang pinggang korban dan mengancam akan mencubit jika korban bertanya soal isu buruh. "Pinggang korban dipegang hingga wawancara doorstop selesai," ujar Hendrawan menambahkan.

Saat itu korban hanya bisa diam dan merasa tertekan dengan perlakuan lelaki berkemeja putih tersebut. Korban yang telah menggunakan ID Card pers itu merasa shock saat dijewer di depan umum. Korban juga merasa dilecehkan dan diintimidasi dengan sikap pelaku tersebut.

AJI Yogyakarta menyatakan, sikap Kabiro Pers, Media dan Informasi Istana Kepresidenan tersebut telah melanggar pasal 4 ayat 1, 2, dan 3 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut melindungi kerja jurnalis dari penyensoran, pembreidelan atau pelanggaran penyiaran.

"Dalam ketentuan pidana UU pers pasal 18 disebutkan Setiap  orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).

AJI menilai, perbuatan pelaku adalah salah satu bentuk ancaman terhadap kebebasan pers," ujar Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando.

Perilaku Albiner Sitompul melecehkan profesi dan pribadi korban sebagai pekerja perempuan. Pelaku, ujar Tommy, sudah melanggar hak korban untuk bebas dari teror, intimidasi dan mendapatkan rasa aman. "AJI Yogyakarta meminta Albiner Sitompul untuk meminta maaf secara tertulis kepada korban dan media tempatnya bekerja," kata Tommy.

Selain itu, AJI Yogyakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Albiner dengan individu yang memahami UU Pers. "Kami juga mengimbau agar semua pihak termasuk para pejabat untuk memahami UU Pers agar tidak ada pemberangusan terhadap pers seperti zaman Orde Baru."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya