- istock
VIVA.co.id - Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Sumatera Utara, Ermawan Arief Budiman, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin kemarin, 4 Mei 2015. Arief ditangkap usai melaksanakan Salat Magrib di Masjid Baiturrahman.
Ermawan Arief Budiman merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan atau pekerjaan flame turbine di Sumatera Utara yang merugikan negara Rp23,9 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan saat ditangkap Arief tidak melakukan perlawanan.
"Kalau sudah tertangkap tangan begitu sudah tidak bisa mengelak lagi," kata Tony di Kejagung, Selasa, 5 Mei 2015. Setelah ditangkap, Arief langsung dititipkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, Ermawan Arief Budiman terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan atau pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan Sumatera Utara pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Ia divonis selama delapan tahun dan enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp400 juta atau subsider kurungan delapan bulan. Namun saat akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya, Arief yang sebelumnya tahanan kota tiba-tiba kabur dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Arief dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Sumatera Utara, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir panggilan kejaksaan untuk dieksekusi.
Sampai pada akhirnya, mantan petinggi PLN itu berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
"Hari ini Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan merapat ke sini, kemudian membawa yang bersangkutan ke sana," ujar Tony. (ase)