Seberapa Siap Budi Waseso Hadapi Praperadilan Novel Baswedan

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso, tidak mempermasalahkan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan mengajukan praperadilan.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Tidak ada masalah, itu haknya yang bersangkutan. Kita siap menghadapi," tutur Budi di Bareskrim, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2015.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


Menurutnya, kasus mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu tetap akan berjalan terus dan tidak ada penghentian kasus. Hanya penangguhan penahanan saja.


"Proses tetap dilanjutkan seperti yang Pak Kapolri sampaikan kemarin. Penegakan hukum tidak boleh dihentikan begitu, artinya proses tetap berjalan. Akan dibuktikan di pengadilan, jadi jangan berandai-andai," katanya.


Mantan Kapolda Gorontalo itu menambahkan, agar kasus ini lebih jelas, tentunya tunggu proses di praperadilan yang akan membuktikan, apakah Novel bersalah atau tidak.


"Kasus ini alat buktinya ada, korbanya ada," ujarnya.


Ia juga menegaskan, dalam menangani kasus penyidik Novel Baswedan tidak ada niatan untuk mengkriminalisasi yang bersangkutan.


"Oh, nggaklah. Saya berkali-kali membuktikan, kita polisi, apalagi Bareskrim, apa sih untungnya?" katanya.


Sebelumnya, Novel Baswedan, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2015. Selain akan membuktikan sah atau tidaknya penangkapan, Novel juga menuntut Bareskrim Mabes Polri membayar ganti rugi terhadapnya. Namun, angkanya sangat kecil, hanya senilai Rp1.


Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Adriansyah yang ditangkap di Bali.


Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya