- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Papua khawatir, pemberian akses masuk kepada jurnalis, khususnya jurnalis asing dan Ornop di Papua akan menjadi ancaman. Pasalnya, tak menutup kemungkinan pemberian akses masuk itu justru membuka peluang untuk propaganda dan merugikan Indonesia di mata internasional.
"Kalau jurnalis dan organisasi nonpemerintah Internasional diberi akses masuk Papua, itu bisa menjadi sebuah ancaman terselubung bagi Indonesia," ujar Juru Bicara Polda Papua, Kombes Patrige Renwarin, Selasa, 5 Mei 2015.
"Bisa saja mereka mempropaganda dengan menyiarkan berita tidak benar, dan berhubungan dengan kelompok separatis Papua, sehingga akan merugikan Indonesia di dunia Internasional," ujarnya menambahkan.
Menurut Patrige, pihaknya memang tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin masuk kepada para jurnalis di Papua. Sebab kewenangan itu berada di Kementerian Luar Negeri. "Semua tergantung pemerintah pusat khususnya Kementrian Luar Negeri. Mereka yang tentukan apakah mengizinkan jurnalis asing masuk ke Papua atau tidak," katanya.
Sebelumnya, lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia dan kebebasan berekspresi dunia, Amnesty International, meminta pemerintah Indonesia, membuka akses bebas bagi jurnalis dan organisasi nonpemerintah Internasional untuk masuk ke Papua.
Menurut Juru Kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia Josef Roy Benedict, selama bertahun-tahun akses informasi dan kegiatan jurnalistik di Papua selalu dibatasi atau ditutup. "Larangan itu membatasi laporan-laporan independen tentang HAM. Serta menyumbang kepada iklim impunitas di mana telah banyak laporan yang konsisten, tentang penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, penggunaan kekuataan yang tidak perlu dan berlebihan dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat-aparat keamanan," ujar Josef dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Mei 2015.
(mus)