Menaker Minta TKI di Timur Tengah Pulang

Aliansi TKI Menggugat Gelar Aksi di Depan Istana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah meminta, TKI yang berada di Negara Timur Tengah pulang ke Tanah Air setelah habis masa kontraknya. Sementara, bagi TKI yang hendak memperpanjang kontraknya, agar mereka melakukannya sesuai prosedur. Seruan ini disampaikan, setelah pemerintah menghentikan pengiriman dan penempatan TKI di 21 negara di Timur Tengah.

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

“Mengenai para TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timur Tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman,” kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.

Guna mengantisipasi dampak penghentian penempatan TKI nonformal yang bekerja di 21 negara itu, pemerintah akan meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya, termasuk menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

“Kita juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI. Agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri dengan berbagai tingkat usaha. Ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya dan sustainability-nya,” kata Hanif.

Program peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di kantong kantong TKI juga akan dilakukan menuju peningkatan ekonomi pedesaan. Bersamaan dengan itu, kata Hanif, pemerintah akan menggeser calon TKI Timur Tengah agar bisa bekerja secara formal sesuai dengan kemampuan dan kompetensi.

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

“PPTKIS kita yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke Asia Pasific. Pelatihan di BLK harus lebih baik, dan kerjasama dengan agen juga diarahkan ke sektor formal, “ kata Hanif.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan menghentikan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di 21 negara Timur Tengah. Larangan pengiriman Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) diberlakukan untuk negara Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman dan Yordania.

Larangan perngiriman TKI ke 21 negara Timur Tengah itu tercantum dalam Roadmap Penghentian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan atau yang dikenal dengan istilah TKI domestic worker atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

“Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang),” kata Menaker Hanif saat menyampaikan kebijakan roadmap Penghentian Penempatan TKI di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan di kantor Kemenaker, Senin, 4 Mei 2015.

Hanif mengatakan, larangan tersebut diberlakukan karena banyaknya permasalahan TKI di negara Timur Tengah yang didominasi oleh perempuan, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun terjadinya human trafficking.

"Kebijakan ini juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 yang meminta agar penempatan TKI PRT dihentikan. Serta  berdasarkan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah yang minta agar penempatan TKI PRT dihentikan."

Terbitnya kebijakan tersebut otomatis menghentikan pengiriman TKI ke sejumlah Negara yang sebelumnya sudah menjadi obyek moratorium TKI-PLRT seperti Kuwait, Yordania, Suriah, Saudi Arabia. Kebijakan roadmap yang juga mengatur pengetatan penempatan TKI juga menyasar negara yang dikenai tunda layananan pengesahan "job order" seperti UEA, Qatar, Oman, dan Bahrain.

(mus)         

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya