Barang Novel yang Disita Polisi Tak Terkait Kasus

Novel Baswedan keluar dari Gedung Bareskrim Polri Sabtu (2/5/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Penyitaan barang-barang milik Novel Baswedan oleh polisi dinilai melanggar hukum. Pasalnya, banyak barang yang disita tak terkait dengan kasus penganiayaan yang disangkakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

Beberapa barang yang disita, di antaranya, fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

“Benda sitaan jauh dari mendekati benda-benda logis yang memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan yang disangkakan pada Novel Baswedan,” kata Anggara, juru bicara Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam keterangan persnya.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Anggara, yang juga peneliti pada Institute for Criminal Justice Reform, mengingatkan polisi tentang persyaratan hukum bagi penyitaan benda sebagai barang bukti. Di antaranya, benda atau tagihan tersangka yang diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana dan benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.

Selain itu, benda itu dinilai atau dikhawatirkan dapat digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

“Selain benda–benda tersebut di atas, penyitaan tidak dapat dan tidak boleh dilakukan," ujar Anggara menambahkan.

Menurut Anggara, informasi yang didapat berdasarkan benda-benda yang disita, tidak boleh digunakan untuk menjerat Novel Baswedan dengan sangkaan lain, di luar izin penyitaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan.

Sebelumnya, penyidik dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menyita 21 barang dalam penggeledahan di rumah Novel Baswedan di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015.

Barang-barang yang disita sebagai berikut:

1. Handphone merek Lenovo
2. Handphone merek Blackberry
3. Laptop Sonny Vaio
4. Flashdisk
5. Fotokopi kartu tanda penduduk
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi sertifikat hak guna bangunan
8. Surat perintah bongkar
9. Tanda terima denda
10. Fotokopi izin mendirikan bangunan
11. Akta jual beli
12. Surat Setor Pajak
13. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel
14. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
15. Sertifikat tanah di Kota Semarang
14. Akta Pemberian Hak Tanggungan
15. Majalah Tempo Edisi 'Membidik Sang Penyidik'
16. Majalah Tempo 'Mengapa Polisi Kalap'
17. Modem
18. CD Antivirus
19. Laptop merek Acer
20. Buku coaching skill development program KPK
21. Buku catatan

Kasus

Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.

Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.

Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.

Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya