Tjahjo: Dulu Kompolnas Itu Antara Ada dan Tiada

Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara
- Wakil ketua dan sekaligus anggota Komisi Kepolisian Nasional, Tjahjo Kumolo, mengaku bila selama ini Kompolnas belum dianggap ada dalam struktur kepolisian. Meski memiliki kewenangan, Kompolnas tidak pernah dilibatkan dalam keputusan apa pun.

Jurnalis Ramaikan Bursa Kompolnas

"Baru pada era Presiden Jokowi dilibatkan, sebelum mengusulkan kapolri, semua diminta pendapatnya. Baru kali ini. Dulu itu Kompolnas tidak dianggap," ujarnya, Senin 4 Mei 2015.
3 Polisi Dapat Penghargaan Kompolnas Award


Karenanya, ia berharap bahwa Kompolnas ke depan harus dimaksimalkan sebagaimana fungsinya untuk memberi masukan kepada Presiden. Selain itu, bisa memberikan penilaian terkait oknum-oknum yang tidak sesuai kualifikasi menduduki jabatan kapolri.


"Misal sudah
fit and proper test
apa belum, sudah cek PPATK belum. Cek ke Propam juga sebelum jadi, supaya
clean and clear
," katanya.


Sementara itu, terkait wacana Polri yang akan membentuk satgas untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri, dia mendukung, terlebih saat ini suasananya sedang bagus.


Tetapi, ia juga mengingatkan bahwa tiga lembaga yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK harus berkomitmen agar jangan sampai masuk dalam ranah balas dendam. Untuk itu, jati diri masing-masing penegak hukum bisa dipertanggungjawabkan.


"Kalau KPK bisa menangkap mantan Kapolri Rusdiharjo, kepolisian jadikan pimpinan KPK tersangka, kejaksaan juga bisa. Tapi, harus
clear
dulu, jangan sampai balas dendam, jangan masuk ke kepentingan, murni ke penegakan hukum," kata politisi PDIP ini.


Disinggung terkait desakan banyak pihak untuk mengganti Kabareskrim Budi Waseso. Ia mengatakan bahwa wewenang tersebut bukan dari Kompolnas.


Menurut dia, Kompolnas hanya memiliki wewenang soal urusan mengusulkan calon kapolri atau pengganti alternatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya