Kuasa Hukum Berharap Uzoma Lolos Hukuman Mati

Warga Nigeria
Sumber :
  • Zahrul (Depok) / VIVAnews

VIVA.co.id - Terdakwa kepemilikan sabu senilai Rp6 miliar, Uzoma Elele Alfa, warga negara Nigeria yang tertangkap dalam razia orang asing di apartemen Margonda Residence II Depok akhir 2014, akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin 4 Mei 2015.

Ditemui usai persidangan, Eri Edison, kuasa hukum terdakwa mengaku optimistis kliennya lolos dari hukuman mati. Ia berpendapat, Uzoma hanya lah kurir dan korban atas kasus ini.

"Kami yakin dia lolos dari ancaman hukuman mati. Yang bersangkutan bukan pelaku utama. Dia hanya disuruh oleh Tobi, kawan kecilnya sesama warga Nigeria yang mendekam di Lapas Cipinang," kata Eri usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin 4 Mei 2015.

Eri menambahkan, berdasarkan pengakuan Uzoma, ia datang ke Indonesia untuk menjual pakaian. Namun, ia (Uzoma) tak bisa menolak perintah Tobi, teman kecilnya di Nigeria.

"Iya, dia punya bisnis pakaian di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nah, kemudian, entah bagaimana ceritanya, dia disuruh oleh tersangka Tobi untuk mengantar barang (paket sabu) yang disimpan di dalam kaleng susu. Saat saya tanya, dia Uzoma tidak tahu kalau itu sabu," ujar Eri.

Namun untuk lebih jelas, timpal Donatus E Beren rekan Eri dari LBH Pelita Justicia, pihaknya akan menunggu sidang selanjutnya yang akan menghadirkan saksi atas nama Tobi, yang diyakininya sebagai otak atas bisnis haram tersebut.

Ketika disinggung apakah ada kekhawatiran terdakwa Uzoma dengan sanksi hukuman mati yang berlaku tegas di Indonesia? Donatus mengaku itu adalah hal yang biasa terjadi, namun dia belum mengetahui secara pasti reaksi kliennya itu.

"Yang pasti kekhawatiran hukuman mati pasti ada. Namun yang jelas, dampak dari kasus ini dia belum tahu," kata Donatus.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Kami juga belum menjelaskan soal ancaman hukuman mati yang berlaku di negara ini. Jadi, kami belum tahu reaksinya apa," tuturnya.

Saat ini, tim kuasa hukum fokus menghindari miskomunikasi. Supaya pemerintah Indonesia tidak salah ambil keputusan. "Apakah dia kurir atau bukan, ini yang harus diluruskan. Kami yakin, dia ini hanya kurir," ujarnya.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Terungkapnya kepemilikan sabu seberat 4.075,9 gram dan ganja sebanyak 301,1 gram yang diduga milik Uzoma berawal dari razia. Saat itu, pihak Imigrasi Kota Depok bersama sejumlah pihak terkait melakukan razia orang asing di apartemen Margonda Residence II, Jalan Margonda Raya, pada Desember 2014.

Awalnya, Uzoma tak mampu menunjukkan kepemilikan identitas dokumen (pasport) pada petugas. Curiga, petugas pun melakukan tes urine terhadap Uzoma. Hasilnya positif, menggunakan narkoba.

Tak butuh waktu lama, petugas melakukan pengembangan dan hasilnya ditemukan tumpukan ganja dan sabu senilai Rp6 miliar yang disembunyikan Uzoma di dalam kereta dorong bayi dan CCTV.

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016