Miliki Sabu Rp6 M, Warga Nigeria Disidang

WNA Nigeria jalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Warga Negara Nigeria Uzoma Elele A, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja senilai Rp6 miliar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 4 Mei 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah beralaskan sandal jepit, Uzoma tampak tertunduk lemas. Raut pucat pria berkulit hitam itu semakin terlihat ketika Hakim Hariono yang meminpin jalannya sidang membacakan dakwaan.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Meski belum bisa berbahasa Indonesia, namun tampaknya Uzoma cukup mengerti maksud perkataan hakim. Terlebih, selama proses sidang berlangsung ia didampingi seorang penerjemah.


"Dakwaan gabungan atau kulminasi pertama primer, terdakwa melakukan jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu. Perbuatan tersebut melanggar pasal 114 ayat 2. Pertama subsider, terdakwa didakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk ganja. Perbuatan tersebut melanggar pasal 112. Atas dakwaan ini, terdakwa mempunyai hak atas keberatan," jelas Hariono.


Kasus kepemilikan sabu seberat 4.075,9 gr dan ganja sebanyak 301,1 gr yang diduga milik Uzoma terungkap dari razia pada 22 Desember 2014. Saat itu, pihak Imigrasi Kota Depok bersama sejumlah pihak terkait melakukan razia orang asing di apartemen Margonda Residence II, Jalan Margonda Raya.


Awalnya, Uzoma tak mampu menunjukkan kepemilikan identitas dokumen (
pasport
) pada petugas. Curiga, petugas pun melakukan tes urin terhadap Uzoma. Hasilnya positif, menggunakan narkoba.


Tak butuh waktu lama, petugas melakukan pengembangan dan hasilnya ditemukan tumpukan ganja dan sabu senilai Rp6 miliar yang disembunyikan Uzoma di dalam kereta dorong bayi dan CCTV.


Pantauan
VIVA.co.id
, sampai saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan masih membacakan dakwaan atas Uzoma. Tampak pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Uzoma, juga didampingi pengacara yang disediakan dari PN Depok.


"Ini masuk dalam kategori UU 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Di kasus ini juga ditemukan sejumlah fakta yakni terdakwa melakukan transaksinya dengan menggunakan kereta dorong bayi," kata Arnold.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya