Saksi Ahli: SK Menkumham Saat Ini Tak Berlaku

Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Saksi ahli Zainal Arifin Hossein yang dihadirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memberi kesaksiannya bahwa SK Menkumham terkait pengesahan kubu Munas Ancol, saat ini tidak berlaku. Alasannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, sudah mengeluarkan putusan sela menunda pelaksanaan SK itu.

Penjelasan Zainal itu untuk menjawab pertanyaan dari kuasa hukum tergugat intervensi (kubu Munas Ancol), Lawrance Siburuan. Dia menyoal, apakah SK itu bisa berlaku saat ini, atau menunggu putusan final majelis hakim terlebih dahulu.

"SK itu memang tetap berlaku. Tetapi jika ada putusan sela untuk menunda pelaksanannya, maka otomatis keputusan Menkumham belum bisa dilaksanakan. Maka sekarang diperiksa kan di persidangan ini," jelas Zainal dalam kesaksiannya, Senin 4 Mei 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Dengan begitu, maka pihak yang disahkan oleh Menkumham, tidak bisa mengambil langkah politik kepartaian apapun.

Zainal mengatakan, dalam posisi itu maka berhak bagi pihak yang merasa dirugikan, untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Walau, SK Menkumham itu bersifat deklaratif (hubungan hukum sudah ada), namun kalau putusan hukumnya tidak jelas, maka bisa digugat.

"Semua keputusan tata usaha negara yang memiliki akibat hukum (bisa digugat)," katanya.

Dia tidak sepemahaman, bahwa fungsi mahkamah partai seperti mahkamah pada peradilan umum. Sehingga, putusannya tidak bisa digugat.

Sebab, mahkamah partai hanyalah nama. Partai politik tertentu, juga bisa menyebut dengan penggunaan nama yang selain mahkamah partai.

"Mahkamah partai itu fungsi-fungsi pengadilan, tapi bukan pengadilan seperti biasa," katanya.

Sidang lanjutan PTUN ini, mengagendakan keterangan tambahan dari saksi ahli. Masing-masing pihak, mengajukan saksi ahli.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Dari Partai Golkar, menghadirkan Zainal Arifin (mantan panitera MK), dari tergugat (Menkumham) menghadirkan Andika Daneswara (pengajar Fakultas Hukum UI), dan tergugat intervensi (kubu Munas Ancol) menghadirkan Gede Panca Astawa (Guru Besar Hukum Unpad).

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti ini, akan digelar Senin pekan, 11 Mei 2015. Yakni mengagendakan kesimpulan. Setelah itu, pekan depannya lagi adalah putusan.

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016