DPR: Kasus Novel Urusan Hukum, Presiden Jangan Ikut Campur

Penyidik KPK Novel Baswedan berbaju tahanan di Mabes Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Capture video/Antonio Tarigan

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, memperingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mencampuri proses hukum Novel Baswedan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Fadli, proses hukum yang dijalani Novel adalah murni urusan penegak hukum. "Presiden dalam hal ini jangan ikut campur terlalu jauh, apalagi intervensi. Ini urusan penegak hukum," kata Fadli kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.

Legislator Partai Gerindra itu menyarankan Presiden dan masyarakat mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum yang transparan akan memperlihatkan buruk atau baik kinerja Kepolisian.

Ia khawatir intervensi Presiden dalam masalah itu justru menurunkan moral Polisi dalam menjalankan penyidikan. Intervensi Presiden juga akan memperburuk citra lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fadli, proses hukum terhadap Novel masih sesuai jalur hukum. Lagi pula Novel juga mengajukan gugatan terhadap Polri. Baginya, semua proses berjalan dan masih terlihat normal.

"Ini ranah hukum. Biar saja proses berjalan, kecuali ada hal luar biasa," kata Fadli Zon.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar Mabes Polri tak menahan Novel Baswedan di hari penyidik senior KPK itu ditangkap polisi pada Jumat 1 Mei 2015.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Namun dalam kesempatan yang sama Presiden memerintahkan pula bahwa proses hukum tetap harus berjalan meski Novel tak ditahan.

Novel ditahan Polisi dan sempat dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi untuk kasus yang disangkakan kepadanya pada Jumat malam.

Dia kemudian tidak ditahan setelah permohonan penangguhanan penahanannya dikabulkan dengan pimpinan KPK sebagai jaminan pada Sabtu malam.

Kronologi kasus

Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.

Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

Novel tak ada di lokasi, tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.

Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diangkat kembali.

Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri. (ase)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016