Pakar Hukum: SK Menkumham Soal Golkar Bisa Digugat

Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Saksi ahli pakar hukum administrasi negara, Dr Zainal Arifin Hossein, menilai bahwa Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol, bisa digugat.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Undang-undang parpol (UU Nomor 2 tahun 2011) memang ada Pasal 32 dan 33. Pasal 32 (ada 5 ayat) secara internal tidak bisa diselesaikan melalui mahkamah partai, bisa melalui Pasal 33 melalui jalur partai," kata Zainal, saat memberikan kesaksiannya, di PTUN Jakarta, Senin 4 April 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Pasal 32 UU Parpol, memang menyebut pada ayat 5 bahwa putusan mahkamah partai (atau apapun namanya), bersifat
final and binding
(mengikat).


Namun, kata Zainal, UU juga membuka peluang untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Apabila, dalam putusan mahkamah partai seperti MPG ini tidak ada hasil, maka proses pengadilan bisa dilakukan oleh salah satu pihak.


"Final dan mengikat menurut saya, jika ada putusan. Kalau mahkamah partai tidak mampu menetapkan keputusan, maka ada
deadlock.
Sampai keadaannya semula. Maka menurut saya inilah UU memberi kelonggaran Pasal 33 ini (UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik)," kata mantan Panitera Mahkamah Konstitusi ini.


Dia mengakui, Menkum HAM dalam membuat SK, bersifat
deklaratoir (
mengikuti putusan MPG). Namun, sebagai pejabat tata usaha negara, keputusan itu bisa digugat kalau tidak sama dengan mahkamah partai.


"Putusan MPG tidak memutuskan apa. Berarti ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan keputusan (SK Menkumham)," katanya.


Zainal berpandangan, kalau dari pihak tergugat intervensi (kubu Munas Ancol) mengatakan putusan MPG bersifat mengikat dan final seperti Pasal 32 UU Parpol, memang benar. Tapi dalam kasus ini, dia menilai putusan MPG tidak jelas sehingga tidak bisa dijadikan dasar Menkumham menerbitkan SK kepengurusan.


"Putusan final mengikat itu, harus jelas. Kalau itu tidak jelas, apa yang mau diputus," kata dia.


Dengan kondisinya seperti itu, apabila putusan MPG tidak jelas, maka Menkumham bisa mengindahkan dan tidak menerbitkan SK pengesahan kepengurusan.


"Ada kewenangan untuk menolak. Karena ini bagian dari kelanjutan ketika perselisihan selesai dan final mengikat, kalau putusan jelas. Maka selanjutnyua Menkumham, itu kewajiban konstitusional," jelasnya.


"Menteri harus menolak karena tidak ada dasarnya. Kalau menerima, itu melanggar peraturan per UU," lanjut dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya