Hari Ini Kuasa Hukum Novel Baswedan Daftarkan Praperadilan

Penyidik KPK Novel Baswedan berbaju tahanan di Mabes Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Capture video/Antonio Tarigan

VIVA.co.id - Pihak Kuasa Hukum Novel Baswedan berencana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 4 Mei 2015.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Hal tersebut dibenarkan salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Novel, Bahrain, saat dikonfirmasi. "Insya Allah hari ini sekitar jam 2 siang," kata Bahrain melalui pesan singkat kepada wartawan.

Meski demikian, Bahrain yang juga Direktur Advokasi YLBHI enggan menjelaskan secara detail materi permohonan praperadilan yang akan diajukan. Dia menyebut semuanya nanti akan dijelaskan dalam persidangan.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

"Nanti disampaikan di pengadilan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Novel dijemput oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Novel melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kemudian digiring ke Bareskim dan sempat dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua. Pada saat dipindahkan, Novel terlihat sudah memakai baju tahanan dengan tangan diikat tali. Novel sempat diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, kemudian dibawa kembali ke Jakarta. Setelah ada jaminan dari pimpinan KPK, polisi menangguhkan penahanan penyidik kasus korupsi pengadaan simulator SIM tersebut.

(mus)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016