Tolak Ikut Rekonstruksi, Ini Alasan Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan berbaju tahanan di Mabes Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Capture video/Antonio Tarigan

VIVA.co.id - Setelah mendapatkan penangguhan penahanan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali ke rumahnya di Komplek BBD, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 2 Mei 2015.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Novel, yang saat ditemui wartawan baru saja mengantar ibunya, Fatma, ke Bandung, Jawa Barat, sempat menjelaskan terkait penolakannya untuk turut serta dalam proses rekonstruksi di Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Bengkulu, Sabtu 2 Mei 2015

"Saya menolak, bukan saya memilih. Kenapa saya menolak? Karena sebagai tersangka punya hak-hak," kata Novel di kediamannya, Minggu 3 Mei 2015.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Novel mengaku, ia menolak rekonstruksi, karena haknya sebagai tersangka tak dipenuhi oleh Bareskrim Polri.

"Ketika hak saya tidak dipenuhi, ya saya akan menolak," ujarnya.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Saat rekonstruksi berlangsung kemarin, Novel digantikan dengan orang pengganti. Novel mengaku, tak berpengaruh apabila rekonstruksinya itu direkayasa.

"Kalau pun direkayasa atau apapun, itu saya tidak peduli. Sebenarnya, rekonstruksi itu akan dijadikan konsumsi oleh penyidik untuk tahap selanjutnya," ujarnya.

Mengenai penahanannya, Novel mengaku, tidak dalam kondisi untuk memilih.

"Ya kalau orang ditahan, mau nggak mau saya ikut penyidik. Dibawa ke manapun, saya harus ikut. Artinya, saya bukan dalam kondisi bebas. Bahkan tidak dalam keadaan bisa memilih mau atau tidak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya